Verifikasi Uji Kompetensi Keahlian (UKK) TP. 2024/2025
Uji Kompetensi Keahlian (UKK) adalah bagian dari intervensi Pemerintah dalam menjamin mutu pendidikan pada satuan pendidikan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). UKK dapat dilaksanakan menggunakan standar yang ditetapkan oleh industri, Lembaga Sertifikasi Profesi, dan/atau perangkat uji yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan di Tempat-tempat uji kompetensi.
Ada tiga perangkat Uji Kompetensi tersedia, yaitu :
1. Soal Praktik Kejuruan (SPK) adalah berupa penugasan bagi peserta uji untuk membuat atau proses dan mengerjakan suatu produk/jasa.
2. Pedoman Penilaian Soal Praktik (PPsp) adalah instrumen yang digunakan untuk pemberian skor setiap komponen penilaian. Lembar penilaian memuat
komponen penilaian, sub-komponen penilaian, pencapaian kompetensi, dan kriteria/rubrik penilaian.
3. Instrumen Verifikasi Penyelenggara Ujian Praktik Kejuruan (InV) adalah instrumen yang digunakan untuk menilai kelayakan satuan pendidikan atau institusi
lain sebagai tempat penyelenggaraan ujian Praktik Kejuruan. Instrumen verifikasi memuat standar persyaratan peralatan utama, standar persyaratan
peralatan pendukung,standar persyaratan tempat/ruang serta memuat persyaratan penguji yang terdiri atas penguji internal dan eksternal.
Untuk memenuhi dari point tiga di atas. Sebelum kegiatan Uji Kompetensi di selenggaran, dilakukan Verifikasi TUK (Tempat Uji Kompetensi). Dalam hal ini yang diverifikasi adalah seluruh Kompetensi Kelahlian yang ada di SMK. Permata Tarumajaya. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 18 Februari 2025 oleh pengawas pembina KCD Wilayah III Provinsi Jawa Barat Bpk. Mansur, S.Pd., M.Pd.
(Tim Redaksi SMK. Permata)